Tiga belas tahun Nabi melakukan dakwah dan menyerukan kaum Quraisy Makkah untuk mentauhidkan Allah, namun perkembangan Islam dirasakan belum seperti yang diharapkan. Bahkan umat Islam di Makkah pada saat itu menerima dera dan siksaan yang sudah melampaui batas kemanusiaan. Karena melihat tanda-tanda kemenangan, maka nabi memutuskan untuk hijrah ke Yastrib (Madinah). Ini merupakan strategi dakwah Nabi dalam menyiarkan agama Allah SWT.
Setidaknya ada dua macam arti hijrah yang harus diketahui umat Islam. Pertama, hijrah berarti meninggalkan semua perbuatan yang dilarang dan dimurkai Allah SWT untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, yang disuruh Allah SWT dan diridai-Nya. Contohnya, semula siswa itu malas mengerjakan salat 5 waktu dan malas belajar. Kemudian dia membuang jauh sifat malasnya itu, sehingga ia menjadi siswa yang berdisiplin dalam salat lima waktu dan rajin dalam menuntut ilmu.
Arti kedua dari hijrah ialah berpindah dari suatu negeri kafir (non-Islam), karena di negeri itu umat Islam selalu mendapat tekanan, ancaman dan kekerasan, sehingga tidak memiliki kebebasan dalam berdakwah dan beribadah. Kemudian umat Islam di negeri kafir itu, berpindah ke negeri Islam agar memperoleh keamanan dan kebebasan dalam berdakwah dan beribadah.
Arti kedua dari hijrah ini pernah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan umat Islam, yakni berhijrah dari Mekah ke Yatsrib pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah, bertepatan dengan tanggal 28 Juni 622 M.
Tujuan hijrahnya Rasulullah SAW dan umat Islam dari Mekah (negeri kafir) ke Yatsrib (negeri Islam) adalah :
- Menyelamatkan diri dan umat Islam dari tekanan, ancaman, dan kekerasan kaum kafir Quraisy. Bahkan pada waktu Rasulullah SAW meninggalkan rumahnya di Mekah untuk berhijrah ke Yatsrib (Madinah), rumah beliau sudah dikepung oleh kaum kafir Quraisy dengan maksud untuk membunuhnya.
- Agar memperoleh keamanan dan kebebasan dalam berdakwah serta beribadah, sehingga dapat meningkatkan usaha-usahanva dalam berjihad di jalan Allah SWT, untuk menegakkan dan meninggikan agama-Nya (Islam) (lihat dan pelajari Q.S. An-Nahl, 16: 41-42)
Mengetahui hal ini kaum Quraisy sangat terperajat. Mereka khawatir kalau Nabi dapat bergabung dengan pengikut-pengikut kaum Quraisy. Karena hal ini bukan hanya mengenai Agama semata, tapi juga ekonomi yang dapat menghancurkan perniagaan dan rumah tangga mereka, maka dengan berbagai cara kaum Quraisy mengalangi Nabi untuk hijrah ke Yastrib (Madinah).
Dengan Ali bin Abi Thalib yang menggantikan tidur Rasul, Abu Bakar yang mempersiapkan segala hal yang diperlukan dan sekaligus menemani Rasulullah dalam perjalanan hijrah ke Yastrib, dan bantuan dari sahabat yang lain Nabi dapat sampai di Madinah dengan selamat.
Di Madinah, Rasulullah disambut dengan perasaan gembira, rindu, penghormatan dan kasih sayang. Orang-orang berbondong-bondong masuk agama Islam. Terjadilah tolong-menolong, kerja sama, dan solidaritas yang penuh pengertian antara kaum mislimin yang berasal dari Mekkah (kaum Muhajirin)dengan kaum muslimin yang berasal dari Madinah (kaum Anshor). Setelah kedatangan rasulullah yastrib berubah namanya menjadi madinah al-rasul atau al-madinah al-munawwarah.
A. Dakwah Rasulullah SAW Periode Madinah
Dakwah Rasulullah SAW periode Madinah berlangsung selama sepuluh tahun, yakni dari semenjak tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah sampai dengan wafatnva Rasulullah SAW tanggal 13 Rabiul Awal tahun ke-11 hijrah.
Materi dakwah yang disampaikan Rasulullah SAW pada periode Madinah, selain ajaran Islam yang terkandung dalam 89 surah Makkiyah dan Hadis periode Mekah, juga ajaran Islam yang rerkandung dalam 25 surah Madaniyah dan hadis periode Madinah. umumnya ajaran Islam tentang masalah sosial kemasyarakatan.
Mengenai objek dakwah Rasulullah SAW pada periode Madinah adalah orang-orang yang sudah masuk Islam dan kalangan Muhajirin dan Ansar. Juga orang-orang yang belum masuk Islam seperti kaum Yahudi penduduk Madinah, para penduduk di luar kota Madinah yang termasuk bangsa Arab, dan yang tidak termasuk bangsa Arab.
Dakwah Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah masuk Islam (umat Islam) bertujuan agar mereka mengetahui seluruh ajaran Islam baik yang diturunkan di Mekah ataupun yang diturunkan di Madinah, kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka betul-betul menjadi umat yang bertakwa. Selain itu Rasulullah SAW dibantu oleh para sahabatnya melakukan usaha-usaha nyata agar terwujud persaudaraan sesama umat Islam dan terbentuk masyarakar madani di Madinah. Usaha-usaha nyata Rasulullah SAW seperti tersebur akan dibahas pada sub pokok bahasan tentang strategi Rasulullah dalam membentuk masyarakat madani di Madinah.
Mengenai dakwah yang ditujukan kepada orang-orang yang belum masuk Islam bertujuan agar mereka bersedia menerima Islam sebagai agamanya, mempelajari ajaran-ajarannya dan mengamalkannya, sehingga mereka menjadi umat Islam yang senantiasa beriman dan beramal saleh, yang berbahagia di dunia serta sejahtera di akhirat.
Pada tahun keenam hijriah Rasulullah SAW dan para pengikutnya umat Islam penduduk Madinah yang berjumlah 1000 orang berangkat menuju Mekah untuk melakukan umrah. Agar kaum kafir Quraisy tidak menduga bahwa kedatangan kaum Muslimin ke Mekah itu untuk memerangi mereka maka jauh sebelum mendekati kota Mekah umat Islam sudah mengenakan pakaian ihram, tidak membawa alat-alat perang, kecuali pedang dalam sarungnya, sekadar untuk menjaga diri di perjalanan.
Rombongan kaum Muslimin tiba di suatu tempat yang bernama ”Al Hudaibiyah”, yang letaknya beberapa kilometer dari kota Mekah, dengan maksud selain untuk beristirahat, juga untuk melihat situasi. Sebenarnya saat itu termasuk bulan yang disucikan oleh bangsa Arab sebelum Islam. Mereka dilarang melakukan peperangan di dalamnya. Namun dalam kenyataannya, kaum kafir Quraisy telah menempatkan sejumlah bala tentara yang cukup besar di perbatasan kota Mekah, siap untuk melakukan peperangan.
Membaca situasi yang demikian, kemudian Rasulullah SAW mengutus sahabat Utsman bin Affan memasuki kota Mekah untuk menemui pimpinan kaum kafir Quraisy dan menjelaskan kepadanya, bahwa kedatangan mereka ke Mekah bukan untuk berperang, tetapi semata-mata untuk melakukan ibadah umrah. Namun kaum kafir Quraisy bersikeras tidak mengizinkan kaum Muslimin memasuki kota Mekah, dengan alasan akan menjatuhkan kewibawaan kaum kaflr Quraisy pada pandangan bangsa Arab.
Sahabat Utsman ditahan oleh kaum kafir Quraisy, bahkan tersiar kabar bahwa beliau telah dibunuh. Menyikapi kabar tersebut kaum Muslimin telah bersepakat mengadakan “sumpah setia” (baiat), untuk berperang melawan kafir Quraisy, sampai meraih kemenangan. Sumpah setia itu disebut“Baiatur Ridwan”.
Untunglab di saat-saat genting seperti itu sahabat Utsman bin Affan muncul, membawa berita akan diadakannya perundingan antara kaum kafir Quraisy dengan kaum Muslimin. Maka terjadilah perundingan antara delegasi kaum kafir Quraisy yang dipimpin oleh Suhail Ibnu Umar dan delegasi umat Islam yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW.
Perundingan tersebut melahirkan kesepakatan antara dua belah pihak, dan melahirkan sebuah perjanjian, yang dikenal dalam sejarah sebagai perjanjian Hudaibiyah (Sulhul Hudaibiyah). Isi perjanjian itu sebagai berikut :
(1) Selama sepuluh tahun diberlakukan gencatan senjata antara kaum Quraisy penduduk Mekah dan umat Islam penduduk Madinah.
(2) Orang Islam dari kaum Quraisy yang datang kepada umat Islam, tanpa seizin walinya hendaklah ditolak oleh umat Islam.
(3) Kaum Quraisy tidak akan menolak orang-orang Islam yang kembali dan bergabung dengan mereka.
(4) Tiap kabilah yang ingin masuk dalam persekutuan dengan kaum Quraisy, atau dengan kaum Muslimin dibolehkan dan tidak akan mendapat rintangan.
(5) Kaum Muslimin tidak jadi mengerjakan umrah saat itu, mereka harus kembali ke Madinah, dan boleh mengerjakan umrah di tahun berikutnya, dengan persyaratan :
• Kaum Muslimin memasuki kota Mekah setelah penduduknya untuk sementara keluar dari kota Mekah.
• Kaum Muslimin memasuki kota Mekah, tidak boleh membawa senjata.
• Kaum Muslimin tidak boleh berada di dalam kota Mekah lebih dari tiga hari-tiga malam.
Kaum kafir Quraisy mengetahui, bahwa perjanjian Hudaibiyah itu sangat menguntungkan kaum Muslimin. Umat Islam semakin kuat, karena hampir seluruh semenanjung Arab, termasuk suku-suku bangsa Arab yang paling selatan telah menggabungkan diri kepada Islam. Kaum kafir Quraisy merasa terpojok, dan mereka secara sepihak berniat membatalkan perjanjian Hudaibiyah itu, dengan cara menyerang Bani Khuza’ah yang berada di bawah perlindungan Islam. Sejumlah orang dari Bani Khuza’ah mereka bunuh dan selebihnya mereka cerai-beraikan. Bani Khuza’ah segera mengadu kepada Rasulullah SAW dan mohon keadilan.
Mendapat pengaduan seperti itu kemudian Nabi Muhammad SAW dengan sepuluh ribu bala tentaranya berangkat menuju kota Mekah untuk membebaskan kota Mekah dari para penguasa kafir yang zalim, yang telah melakukan pembunuhan secara kejam terhadap umat Islam dan Bani Khuza’ah.
Rasulullah SAW sebenarnya tidak menginginkan terjadinya peperangan, yang sudah tentu akan menelan banyak korban jiwa. Untuk itu Rasulullah SAW dan bala tentaranya berkemah di pinggiran kota Mekah dengan maksud agar kaum kafir Quraisy melihat sendiri, kekuatan besar dan bala tentara kaum Muslimin.
Taktik Rasulullah SAW seperti itu ternyara berhasil, sehingga dua orang pemimpin Quraisy yaitu Abbas (paman Nabi SAW) dan Abu Sufyan (seorang bangsawan Quraisy yang lahir tahun 567 M dan wafar tahun 652 M) datang menemui Rasulullah SAW dan menyatakan diri masuk Islam.
Dengan masuk Islamnya kedua orang pemimpin kaum kafir Quraisy itu, Rasulullah SAW dan bala tentaranya dapat memasuki kota Mckah dengan aman dan membebaskan koba itu dari para penguasa kaum kafir Quraisy yang zalim. Pembebasan kota Mekah ini terjadi pada tahun 8 H secara damai tanpa adanya pertumpahan darah.
Bahkan setelah itu, kaum Quraisy berbondong-bondong menyatakan diri masuk Islam, menerima ajakan Rasulullah dengan kerelaan hati. Kernudian bersama-sama bala tentara Islam mereka membersihkan Ka’bah dan berhala-berhala dan menghancurkan berhala-berhala itu.
Pada tabun ke-9 dan 10 H berbagai kabilah bangsa Arab seperti Bani Tamim, Bani Amr, Bani Sa’ad Ibnu Bakr, dan Bani Abdul Haris datang ke Madinah menghadap Rasulullah SAW untuk menyatakan dukungannya.
Dengan demikian seluruh Jazirah Arabia telah masuk Islam, dan masuk wilayah pemerintahan Islam yang berpusat di Madinah. Rasulullah SAW dan umat Islam memperoleh kemenangan yang gilang-gemilang (lihat dan pelajari Q.S. An - Nasr, 110: 1-3).
A. STRATEGI DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH
Pokok-pokok pikiran yang dijadikan strategi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah adalah :
1. Berdakwah dimulai dan diri sendiri, maksudnya sebelum mengajak orang lain meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya, maka terlebih dahulu orang yang berdakwah itu harus meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya.
2. Cara (metode) melaksanakan dakwah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dalam Surah An-Nahl, 16: 125.
3. Berdakwah itu hukumnya wajib bagi Rasulullah SAW dan umatnya. Dalil wajibnya: Al-Qur’an Surah Ali ‘Imrãn, 3: 104
4. Berdakwah dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata, bukan dengan niat untuk memperoleh popularitas dan keuntungan yang bersifat materi.
Umat Islam dalam melaksanakan tugas dakwahnya, selain harus menerapkan pokok-pokok pikiran yang dijadikan sebagai strategi dakwah Rasulullah SAW, juga hendaknya meneladani strategi Rasulullah SAW dalam membentuk masyarakat Islam atau masyarakat madani di Madinah.
Masyarakat Islam atau masyarakat madani adalah masyarakat yang menerapkan ajaran Islam pada seluruh aspek kehidupan sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun gafur, yakni masyarakat yang baik, aman, tenteram, damai, adil, dan makmur di bawah naungan rida Allah SWT dan ampunan-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar